Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
Wakil Ketua DPR Usul Biaya Saksi Pemilu dan Pilkada 2024 Masuk APBN

golkarjabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengusulkan, anggaran dana saksi Pemilu dan Pilkada serentak dapat dimasukan dalam APBN tahun 2024. Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada partai yang tak memiliki saksi akibat tak memiliki biaya.
Menurut Azis Syamsuddin, tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk mencover secara keseluruhan.
Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil, jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu juga mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilu dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
“Jika skema simulasi tersebut di terapkan, saya berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini, hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan pemilu serentak 2024,” kata Azis.
zis juga mengharapkan, KPU dapat melihat ke belakang kekurangan serta permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu Serentak 2019 dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya. Sehingga kekurangan pemilu 2019 dapat diminimalisir serta tidak terulang kembali di tahun 2024.
“Tentunya dari sisi waktu Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak pada tahun 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga, KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan teknologi,” kata dia.
Kemudian, Azis meminta agar KPU dapat kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikan lagi. Hal ini guna mencegah terjadinya kelelahan, karena jarak penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.
“Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu itu saja, Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun. Pada Pilkada Serentak 2020 usia terendah 20 tahun dan usia maksimal usia 50 tahun yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19,” kata Azis.
[Kabargolkar]