Soal Kepgub Pondok Pesantren, Legislator: Pesantren Butuh Solusi Bukan Sanksi

 Soal Kepgub Pondok Pesantren, Legislator: Pesantren Butuh Solusi Bukan Sanksi

Bandung – Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar, Edi Rusyandi angkat bicara soal Keputusan Gurbernur Jabar (Kepgub) tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.

Dia menyampaikan tanggapan terkait keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.321-Hukham/2020. Menurutnya, terbitnya keputusan tersebut sebagai salahsatu ikhtiar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya memutus matarantai Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren.

Namun disayangkan, kata Edi, salahsatu point surat pernyataan adanya sanksi jika melanggar dirasa itu berlebihan bagi kalangan pesantren.

“Klausul sanksi pada surat tersebut menunjukan Pemprov Jabar tidak paham dan peka atas realitas objektif dunia pesantren yang khas dan kompleks. Kondisi dan kemampuan pesantren itu beragam. Tidak bisa disamaratakan,” kata Edi dalam Keterangannya di Bandung, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kaitan aspirasi masyarakat pesantren soal protokol kesehatan di masa pandemi diharapankan Pemerintah Jabar hadir ikut mengurusi kebutuhan masyarakat dan melanjutkan aktivitas pesantren dalam kondisi seperti ini.

“Mereka butuh solusi. Bukan sanksi. Bagaimana sarana dan layanan kesehatannya, ketersediaan masker, handsanitizer, bagaimana kebutuhan pangan kyai dan santrinya dll, ya dibantu. Agar protokol kesehatan ini berlangsung dan dilaksanakan,” jelasnya.

Edi menyebut, kebijakan dengan pendekatan sanksi tersebut keliru. Pasalnya, hanya akan menimbulkan persepsi lain dari masyarakat pesantren. “Ini kan jadi seolah ngancam,” ucap Edi.

“Jika sekedar surat keputusan, ini menunjukan bahwa gubernur tidak faham pesantren dan tidak punya sense of crisis sama sekali untuk keberlangsungan pesantren,” pungkasnya. (*)

Oleh: nugraha / bas

Bagikan dengan klik salah satu sosmed dibawah ini :

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.