Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
Satu Suara, Tiga Ormas Pendiri Partai Golkar Minta RUU HIP Tidak Dilanjutkan

Tiga ormas pendiri Partai Golkar yakni Kosgoro 1957, Ormas MKGR dan Soksi mengapresiasi keputusan pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ketiga ormas pendiri Partai Golkar itu bahkan meminta pembahasan RUU bukan hanya ditunda, tetapi juga tak dilanjutkan atau dicabut.
Hal itu disampaikan pimpinan ketiga ormas, yakni Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 Agung Laksono, Ketua Umum DPP Ormas MKGR Roem Kono dan Ketua Umum DPP Depinas Soksi Ali Wongso Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6).
“Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP,” kata Agung Laksono.
Agung Laksono berpendapat, RUU HIP tidak memiliki urgensi untuk diproses menjadi undang-undang di DPR.
Oleh karenanya, tiga ormas pendiri Partai Golkar tersebut bersama-sama menolaknya. “Oleh karena itulah maka kami berketetapan hati segenap kader Kosgoro 1957, Ormas MKGR dan Soksi sebagai kekuatan nasional dan kebangsaan menyatakan menolak RUU tersebut, bahkan dipandang tidak perlu dilanjutkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Syamsul Bachri menilai sejak awal RUU HIP digulirkan, sudah banyak menimbulkan kecurigaan. Terutama, tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/1966 sebagai sebuah keputusan politik untuk membentengi Pancasila dari ideologi komunis.
“Di samping itu substansi yang diatur dalam pasal-pasal RUU HIP tersebut justru medegradasi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Ormas MKGR Roem Kono menilai haluan ideologi Pancasila pada hakikatnya sudah termaktub dalam UUD 1945. Sehingga tidak boleh diturunkan harkat martabat dan derajatnya menjadi hanya sekelas undang-undang. “Saya melihat RUU HIP ini telah menurunkan harkat martabat, menurunkan kelas daripada haluan ideologi Pancasila, dari semula merupakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 45, kemudian hanya diturunkan hanya sekelas UU,” ujar Roem Kono.
Dia menegaskan RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagai mana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, karena dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tersebut telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. “Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila. Karena itu tidak perlu lagi ada RUU tentang Pancasila,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Umum Depinas Soksi Ali Wongso Sinaga berpendapat, Pancasila merupakan sebuah ideologi yang menjadi perekat semua kelompok masyarakat.
Pancasila, kata Ali Wongso, diyakini merupakan titik temu bagi keberagaman suku, agama, ras dan budaya serta latar belakang yang berbeda dan hidup di Indonesia. “Oleh karena itu, tiga ormas pendiri Partai Golkar konsisten menjaga Pancasila dari ancaman dari kelompok ekstrem kanan maupun ekstrem kiri,” demikian Ali Wongso.
Sumber : RMOL