Salah Satu Ijazah Balon Pilkada Kabupaten Bandung Disoroti, Namanya Bisa Dicoret

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya (kanan) menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung kepada salah satu perwakilan partai pengusung saat Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2020). Terkait penyampaian hasil verifikasi syarat calon, Bawaslu menemukan beberapa kelengkapan identitas bakal calon yang harus diperbaiki.

golkarjabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Bandung masih menemukan sejumlah berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung 2020, yang diragukan keabsahannya.

Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu berharap semua bakal paslon segera memperbaiki keabsahan berkas tersebut, termasuk ijazah, agar bisa memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, berkas pendaftaran yang belum memenuhi syarat keabsahan tersebut ditemukan setelah pihaknya bersama Bawaslu melakukan pemeriksaan beberapa hari terakhir.

“Hasilnya kami menemukan beberapa dokumen yang perlu perbaikan,” ujarnya Senin, 14 September 2020.

Meskipun demikian Agus menegaskan bahwa hal itu wajar dan memang hampir selalu terjadi di setiap pemilu dan pilkada.

Terlebih dalam jadwal, memang ada masa untuk para bakal paslon guna memperbaiki berkas yang masih belum memenuhi syarat.

“Hari ini kami serahkan dan beritahukan pada bakal paslon bahwa ada berkas milik mereka yang belum memenuhi syarat. Kami harapkan mereka bisa segera memperbaiki keabsahan dokumen tersebut,” tutur Agus.

Bersama berkas yang diserahkan, kata Agus, pihaknya juga memberikan catatan sebagai panduan bagi bakal paslon dan timnya, terkait apa saja yang perlu diperbaiki.

Ia mencontohkan ada penulisan huruf yang berbeda pada nama bakal calon yang tertera di formulir dan di KTP elektronik.

Menurut Agus, perbaikan bisa dilakukan sesegera mungkin. Soalnya KPU memberi waktu penyerahan kembali berkas hasil perbaikan pada 14-16 September 2020.

Di sisi lain, Agus menyatakan, bahwa semua bakal pasangan calon memiliki berkas yang harus diperbaiki.

Sehingga belum satu pun dari mereka yang saat ini bisa dianggap memenuhi syarat administratif.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, perbedaan penulisan nama bakal calon (balon) memang sepertinya sepele.

Namun hal itu perlu diperbaiki karena bisa menjadi masalah dalam keabsahan persyaratan mereka nantinya.

Selain itu, kata Hedi, pihaknya juga menemukan sejumlah hal yang juga perlu segera diperbaiki dalam berkas bakal pasangan calon.

Tak hanya perbedaan penulisan nama, namun ada juga bakal calon yang keabsahan ijazah pendidikannya masih dipertanyakan.

“Ada balon yang SMA nya di Kota Bandung, namun ketika kami cek ternyata nama yang bersangkutan tidak ada. Ternyata nomor induk siswa yang diklaim justru memunculkan nama orang lain. Ada juga pihak SMA balon lain yang belum bisa memberikan keterangan,” kata Hedi.

Hedi berharap, semua bakal paslon-paslon dan tim secepatnya perbaiki berkas keabsahan tersebut. Dengan begitu, mereka bisa segera memenuhi persyaratan administratif untuk bisa dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Nanti kami lihat dulu hasil perbaikan yang diserahkan kembali seperti apa, karena ada batas waktu yang diberikan oleh KPU. Kalau sampai batas waktu tersebut belum mengembalikan, ya akan menjadi catatan lagi bagi kami kepada KPU,” tutur Hedi.

Terkait keabsahan ijazah, Hedi menilai bahwa hal itu jelas sangat krusial. Namun saat ini pihaknya masih berasumsi positif bahwa yang terjadi hanya sebatas kesalahan penulisan nomor induk.

Meskipun demikian, jika memang keabsahanijazah tersebut tak kunjung bsia dipertanggungjawabkan, balon yang bersangkutan bisa saja dicoret. Soalnya hal itu sudah menjadi ketentuan dalam aturan yang berlaku.

“Kalau memang secara faktual tidak memenuhi syarat dan keabsahannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, yang bisa saja dicoret. Namun itu semua dilakukan berdasarkan aturan, bukan karena suka atau tidak suka,” tutur Hedi.***[PikiranRakyat.com]

 

Bagikan dengan klik salah satu sosmed dibawah ini :

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.