Saksi Pasangan Rupinus – Aloysius Ungkap Adanya Pelanggaran Administratif oleh KPU Kabupaten Sekadau

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memperlihatkan bukti daftar hadir saat Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2020, pada Rabu (24/02) di Ruang Sidang Panel 1. Foto Humas/Ifa.

golkarjabar.com, Jakarta – Panel I Hakim Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Sekadau. Sidang kali ini digelar pada Rabu (24/2/2021) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta pembuktian.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rupinus dan Aloysius menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Paulus Sutami yang menerangkan adanya plastik dan amplop sampul perolehan suara tidak bersegel dan penghitungan suara dilakukan dalam waktu sehari di Kecamatan Belitang Hilir.

“Saya melihat semua Formulir C Plano berada dalam satu kotak, kemudian menyampaikan keberatan dan bertanya ke PPK. Menanyakan kenapa plastik tidak bersegel, petugas PPK Belitang Hilir menjawab lupa. Setelah itu melaporkan ke bawaslu. Dan meminta bawaslu melakukan PSU,” ujarnya di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Selain itu, menurutnya, hal tersebut telah disampaikan ke KPU, dan KPU memintanya untuk membuat catatan pelaporan.

Lebih lanjut Paulus mengatakan, pelanggaran lainnya yang terjadi, yakni tidak sesuainya surat suara baik yang diterima, dikembalikan, dan rusak.  Sementara di TPS 11 Kecamatan Sekadau Hilir hanya diberikan fotokopi formulir C.HASIL-KWK di tingkat TPS. Kemudian hal tersebut telah ditanyakan kepada Bawaslu. Kemudian setelahnya Bawaslu melanjutkan dengan menanyakannya kepada PPK terkait hal tersebut.

“Meski suaranya sama antara yg asli dan fotokopi. Namun saya tetap mempertanyakan mengenai hal tersebut. Sementara di (Kecamatan) Sungai Kunyit di TPS 03, C6 tidak diberikan kepada pemilih dan daftar hadir tidak ditandatangani,” ungkapnya.

Diproses ke Bawaslu

Menanggapi pernyataan saksi tersebut, KPU Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Drianus Saban, membenarkan tidak tertempelnya sampul D Kecamatan Belitang Hilir dan C Hasil Plano berhologram yang berada dalam satu kotak.

“Itu memang benar terjadi di saat ketika kami rekap di Kabupaten. Di Kabupaten itu, kemudian kotak yang dibawa dari kecamatan menuju kabupaten itu terkunci dengan baik dengan menggunakan kabel ties dan tersegel. Ketika dibuka kemudian Ketua PPK menunjukkan sampul kepada peserta Pleno,” terang Drianus.

Drianus melanjutkan proses tersebut menjadi temuan langsung oleh Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi. Kemudian melanjutkan rekap atau penyampaian di Kecamatan Belitang Hilir.

“Kita sampaikan mulai dari DPT, perolehan suara sah dan tidak sah termasuk penetapan yang dilakukan di Kecamatan sama dengan di KPU. Tidak ada satupun perubahan angka baik di TPS, desa, kecamatan dan kabupaten. Sanksinya juga telah diberikan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dengan memberikan peringatan tertulis karena PPK melanggar tata cara dan prosedur dalam penyimpanan C hasil maupun D hasil Kecamatan,” ujar Drianus.

Drianus membantah tidak terdistribusinya surat pemberitahuan form C6 yang tidak disampaikan kepada pemilih. Menurutnya, Pemohon tidak mendalilkan hal tersebut dalam permohonan. Ia menyebut form C6 maupun form C6 hasil salinan telah diberikan kepada pemilih.

Dalam kesempatan yang sama, Panel Hakim juga mendengarkan keterangan dari Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon. Tohidin yang juga merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten Sekadau periode 2013-2018, menyampaikan bahwa UU Pilkada melarang segala bentuk tindakan baik sengaja maupun tidak sengaja prosedur standar mekanisme termasuk pelanggaran administrasi pemilu.

Bentuk Pelanggaran

Menurut Tohidin, pelanggaran administrasi pemilu apabila terjadi hanya satu atau dua merupakan hal yang wajar. Namun apabila terjadi di banyak TPS dan terbukti, maka hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap asas profesionalitas penyelenggara pemilu.

“Sebagai contoh, ada C6 dalam jumlah banyak yang tidak disampaikan ini adalah pelanggaran administrasi walaupun tidak berpengaruh secara langsung terhadap hasil tetapi ketika C6 ini tidak disampaikan patut diduga ada motif kesengajaan untuk merugikan peserta pemilihan tertentu,” jelas Tohidin yang hadir secara virtual.

Sementara itu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aron dan Subandrio selaku Pihak Terkait menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu saksi Pihak Terkait adalah Meningan yang merupakan saksi di PPK Kecamatan Belitang Hilir. Ia menjelaskan bahwa selama rekapitulasi di PPK dihadiri penyelenggara pemilu, anggota PPK, Panwascam, Komisioner KPUD Kabupaten Sekadau dan saksi dari masing-masing paslon.

Meningan menyebut tidak mengetahui perihal adanya amplop yang tidak tersegel dan blanko yang dicampur dalam satu kotak. Hal itu karena ia hanya menjadi saksi di PPK  Belitang Hilir.

“Amplop itu ketahuan katanya setelah Pleno KPU Sekadau, yang saya tahu sejak keberangkatan PPK Belitang Hilir mengantar ke KPU Kabupaten Sekadau kotak tersebut telah terkunci dengan rapi dan mereka bukan mengantar sendiri, tetapi bersama dengan pihak keamanan,” ujar Meningan.

Sebelumnya, Pasangan Calon Rupinus dan Aloysius mendalilkan bahwa hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU tidak benar atau valid.  Adapun dalil Pemohon, di antaranya proses pelaksanaan pemilihan terdapat sejumlah pelanggaran dan atau kelalaian dalam melaksanakan prosedur dan kesalahan yang dilakukan oleh KPU di enam atau tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau, yakni Belitang Hilir, Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir dan Belitang Hulu, kecuali di Kecamatan Belitang.

Kesalahan dalam proses pemungutan suara terjadi di 49 TPS yang tersebar di kecamatan Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir dan Belitang Hulu. Sementara kesalahan dalam proses penghitungan suara di 5 TPS yang tersebar di kecamatan Sekadau Hulu. Menurut Pemohon, jumlah Daftar Pemilih Tetap di kecamatan-kecamatan tempat terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara adalah sebanyak 34.584 suara. Jumlah yang sangat signifikan memengaruhi perolehan suara.

Selain itu, Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Sekadau juga tidak menyampaikan berita acara rekap pengembalian surat pemberitahuan dalam pleno di KPU Kabupaten. Hal tersebut menyalahi ketentuan Pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

[HumasMKRI]

Bagikan dengan klik salah satu sosmed dibawah ini :

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.