Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
Raperda RTRW Mau Disahkan, Anggota DPRD Jabar Minta Masyarakat Pahami Aturan Tata Ruang

Anggota DPRD Jabar, Cucu Sugyati. /visi.news/eko aripyanto
BANDUNG – Tidak lama lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat (Jabar), berencana untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian dikatakan Anggota DPRD Jabar, Cucu Sugyati, menurutnya, Raperda RTRW tersebut dinilai sangat penting guna basic pembangunan diberbagai sektor dan harus dipahami oleh masyarakat Jabar secara umum.
“Raperda ini akan menjadi basic pembangunan di Jabar dan ke depannya agar masyarakat bisa memahami berbagai kebijakan dari Pemprov Jabar,” katanya, Senin (3/1/2022)
Untuk itu, lanjut Cucu, pentingnya sosialisasi terhadap msyarakat terlebih sebelum dilakukan pengesahan menjadi Perda, pasalnya aturan RTRW tersebut akan berlaku hingga 20 tahun kedepan.
“Sosialisasi Raperda RTRW penting dilakukan, agar masyarakat bisa memahaminya, jangan sampai ketika Raperda RTRW disahkan timbul perdebatan, kalau sudah disahkan kan susah untuk dianulir lagi,” ujarnya.
Terakhir, Politisi Golkar asal Dapil Kabupaten Bandung ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk pro aktif mengawal Raperda sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Harus ada pro aktif dari sekarang, butuh kerjasama seluruh sektor agar Raperda ini benar-benar bermanfaat dan dirasa oleh masyarakat Jabar, khususnya Kabupaten Bandung,” pungkasnya.@eko
Sumber : visinews