Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
PHP Kada Kabupaten Bandung: MK Dalami Keterangan Saksi

golkarjabar.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bandung pada Rabu (24/02/2021) di Ruang Sidang Panel II Gedung MK. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Agenda sidang yaitu Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Menyerahkan dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Permohonan perkara PHP Bupati Bandung yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB. Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung/Termohon Nomor 258/PL/02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.
Pada persidangan kali ini, Pemohon menghadirkan seorang ahli, Maruarar Siahaan. Pemohon juga menghadirkan tiga saksi, Deden Deni Nugraha, Asep Sobari, dan Iwan Ridwan.
Maruarar Siahaan yang hadir sebagai ahli Pemohon menerangkan bahwa pemberian janji-janji berupa kartu-kartu wirausaha, tani, dan guru mengaji, sudah masuk ke ranah pelanggaran terstruktur sistematis dan masif. Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Dalam hal ini, pihak penyelenggara/termohon yang tidak menindaklanjuti pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Kemudian, kemenangan Paslon Nomor 3 mencapai pada keunggulan yang masif.
“Maka dari itu, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh MK sesuai dengan Pasal 73 tersebut yaitu dapat berupa diskualifikasi, pemungutan suara ulang, atau langkah lainnya,” kata Maruarar.
Terkait dengan selisih ambang batas perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait yaitu sebesar 25.16% (417.189 suara) di mana selisih pada perkara a quo sangat jauh melebihi ambang batas pengajuan sengketa yang disyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurut Maruarar, pasal tersebut berlaku jika proses Pilkada berlangsung secara benar tanpa terjadinya pelanggaran.
“Sehingga, jika terdapat keraguan akan suatu proses dan terbukti terjadi pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif, maka syarat prosedural berupa syarat ambang batas dapat dikesampingkan dan MK dapat memeriksa substansi perkara tersebut.” Jelas Maruarar.
Selanjutnya Panel Hakim Konstitusi memeriksa para saksi. Tiga orang saksi yang dihadirkan Pemohon tersebut, memberi keterangan ihwal dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Dadang-Sahrul) selama proses kampanye dan masa tenang.
“Saya tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara karena masih terdapat kasus hukum yang diajukan oleh Paslon Pemohon dan masih dalam proses di antaranya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Dadang-Sahrul pada masa kampanye dan masa tenang,” ungkap Deden.
Deden juga menerangkan tiga pelanggaran yang terjadi pada proses Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 yang dilakukan oleh Paslon Dadang-Sahrul yang kemudian pelanggaran tersebut dijelaskan oleh dua saksi lainnya. Pertama, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada masa kampanye, yaitu dalam acara Sapa Warga di Solokanjeruk. Kedua, yaitu penggunaan money politic dengan pembagian kartu-kartu yang memiliki nilai rupiah pada kartu wirausaha, kartu guru mengaji, dan kartu tani (barang bukti berupa foto kartu). Ketiga, pelanggaran yang dilakukan dalam masa tenang di mana terdapat pembagian sembako di dua wilayah Kabupaten Bandung melalui penemuan kendaraan Grandmax berwarna putih yang mengangkut sembako.
Penemuan mobil pengangkut sembako terjadi di Kecamatan Paseh, Sukamanah pada 6 Desember 2020 di mana pada mulanya sembako tersebut akan dibagikan di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Pada penemuan tersebut terdapat 43 karung beras dan 368 liter minyak goreng dan sudah dilaporkan ke Panwascam yang langsung datang ke lokasi. Keseluruh pelanggaran sudah dilaporkan ke Bawaslu Kab Bandung pada 7 Desember 2020 tetapi tidak dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Bandung (Termohon) menghadirkan tiga orang saksi yakni Agus Suhayat, Ahmad Arifin, dan Jajang Rustandi. Agus Suhayat yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi pada tanggal 11 dan tanggal 12 Desember 2020 berjalan dengan tertib dan lancar.
“Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara disaksikan oleh Paslon Nomor 1, 2 dan 3,” ujar Agus.
Agus melanjutkan, dalam proses rekapitulasi tersebut, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi dari ketiga paslon. Terkait dengan perbaikan hasil penghitungan suara hanya terjadi karena kesalahan input data dan disaksikan oleh saksi dari ketiga paslon.
“Pada prosesnya tidak ada satupun saksi yang berkeberatan atas koreksi rekapitulasi tersebut di mana ketiga saksi telah menandatangani berita acara,” terang Agus.
Kesaksian berikutnya disampaikan Ahmad Arifin, Ketua PPK Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Keterangan Ahmad Arifin melengkapi dan memperkuat kesaksian Agus.
“Proses rekapitulasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember, dimulai pukul 9 pagi hingga pukul 11 malam berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tidak ada saksi dari ketiga paslon yang mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut,” kata Ahmad Arifin.
Ahmad Arifin juga mengungkapkan hanya saksi Paaslon Nomor Urut 1 yang tidak membubuhi tandatangan. Menurut Arifin, saksi tersebut tidak tuntas dalam menghadiri proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Hal senada juga disampaikan saksi Termohon bernama Jajang Rustandi, Ketua PPK Kecamatan Nagreg. Jajang menjelaskan proses rekapitulasi yang dilaksanakan pada 11 Desember 2020, dimulai pukul 1 siang hingga 9 malam, dihadiri oleh para saksi dari ketiga paslon.
“Proses rekapitulasi berjalan dengan aman, lancar dan tertib walaupun harus ada proses perbaikan karena ada perbaikan data pemilih dan sudah diselesaikan. Perbaikan diselesaikan pada tanggal 12 Desember,” ungkap Jajang.
Jajang juga menjelaskan, hanya saksi mandat Paslon Nomor Urut 1 yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, baik di tanggal 11 maupun di tanggal 12 Desember. Saksi mandat tersebut bahkan sudah meninggalkan lokasi tempat rekapitulasi berlangsung sejak tanggal 11, sebelum proses penghitungan diselesaikan.
[Humasmkri]