Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
Kemendagri Dorong Pemilu 9 Desember 2020, Ada Opsi Jika Pandemi Covid-19 Berlanjut.

Fakfak – Tentang pelaksanaan tahapan pemilihan umum Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang sempat ditunda, presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor : 2/2020 tentang tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSN-PG) menggelar diskusi nasional menggunakan aplikasi Zoom Meeting, Kamis, (21/5) dengan tema : “Perppu Pilkada : Design Tahapan Pilkada Serentak Pada Masa Pandemi Covid-19”,
Diskusi online karena menjaga protokol kesehatan ditengah wabah pandemic Covid-19 tersebut menghadirkan pembicara, Mendagri, M. Tito Karnavian, Ketua KPU – RI Arif Budiman, Ketua Komisi – II DPR – RI, Ahmad Doly Kurnia, Cekly Setya Partiwi (Pakar Hukum Tata Negara), dan modeartornya adalah Hartini Soraya.
Pantauan langsung mataradarindonesia.com pada diskusi dimaksud, kamis (21/5) malam, yang dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Golkar di berbagai daerah, Akmal Malik Direktur jenderal (dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mewakili Mendagri sebagai pembicara kedua menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, serta 37 Kota tahapanya tertunda akibat pandemic Covid-19,
Dikatakan Akmal Malik bahwa komunikasi politik antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP bersama dengan Komisi – II DPR-RI menyepakati 4 hal sehingga pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu yang memuat dua pasal penting,
Saat itu Kemendagri mengeluarkan edaran kepada penyelenggara KPU Pusat, Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang bersiap-siap melaksanakan tahapan pilkada, edaran tersebut berisikan bahwa dana yang telah disediakan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sepanjang penundaan tahapan ini belum dipulihkan.
Ditengah masa pandemic Covid-19 yang sampai saat ini tidak ada satu orang pun yang dapat memastikan akan berakhir maka pemerintah melalui Kementerian menawarkan beberapa solusi yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal pilkada serentak 9 Desember Tahun 2020 besok.
Akmal paparkan bahwa ada beberapa negara besar yang ternyata sukses dan berhasil melaksanakan pemilu ditengah pandemic Covid-19, dari 30 negara paling tidak disebutkan ada 26 negara besar yang sukses menggelar pilkada dengan tetap menerapkan sistim protokol kesehatan, sementara 4 negara saja yang menunda itupun dalam hitungan bulan, bukan tahun.
“Pemilu yang dilaksanakan oleh beberapa negara besar ini rata-rata terselenggara dengan baik dan sukses tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik dan maksimal ditengah masa pandemi covid-19, karena itu negara tidak bisa menyerah dalam kondisi seperti ini yang belum jelas kapan berkahir, termasuk Indonesia”, Jelas Akmal.
Indonesia semestinya bisa melihat dan berkaca terhadap beberapa negara besar didunia, mereka bisa melaksanakan pesta demokrasi ditengah masa pandemic Covid-19 dengan tetap memperlihatkan kedisiplinanya dalam menerapkan protokol kesehatan karena itu ditegaskan, negara tidak boleh lengah dan kalah dengan kondisi ini, Papar dia.
Proses mendorong penyelenggara untuk memiliki kelengkapan secara prima jika tahapan menuju pilkada serentak 9 Desember 2020 besok tetap dilaksanakan, tahapan ini didorong agar menjamin kesehatan penyelenggara tingkat bawa, misalnya.
Mendorong PPDP melakukan pemeriksaan kesehatan hingga memiliki surat keterangan sehat, kemudian jika turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat tentunya memiliki APD seperti masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, dengan tetap mempedomani physical distancing dan socyal distancing.
Berikutnya memaksimalkan masyarakat untuk mengetahui mereka terdaftar sebagai peserta pemilih tahun 2020 mendatang, apakah melalui media sosial yang ada, media cetak/online maupun perangkat sosial lain yang dianggap efektif sebab pilihan utama dalam menjalankan tahapan di tengah pandemic Covid-19 harus jaga jarak dan protokol kesehatan lainya.
Terkait dengan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk calon perseorangan tetap dilakukan sensus secara langsung oleh petugas dilapangan dengan mengenakan APD serta protokol kesehatan berikut, sementara untuk pasangan calon yang diusung parpol ketika mendaftarkan diri ke KPU hanya mengikutsertakan beberapa orang saja tanpa mengarahkan massa lebih banyak.
Kemudian soal penetapan pasangan calon, biasanya tahapan ini akan rawan dihadiri oleh pasangan calon dan para pendukungnya, kemendagri menyarankan agar penetapan pasangan dilakukan secara terbuka bahkan menggunakan digital sosial media,
Untuk pelaksanaan kampanye langsung biasanya dilakukan dengan cara terbuka, sementara Kemendagri mendorong untuk tahapan ini dilaksanakan secara tertutup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jika secara terbuka maka harus membawa hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan sebagainya,
Sedangkan tahapan pemungutan suara merupakan tahapan yang dipastikan banyak pihak bertemu, kemendagri mengusulkan KPU untuk menyiapkan lokasi atau tata letak dari penyelenggaraan KPPS, bahkan direncanakan memperbanyak bilik pencoblosan, mereka juga merancang peserta pengguna hak pilih tidak datang dengan waktu yang sama,
Sementara khusus untuk perhitungan hasil surat suara, kemendagri usulkan agar tidak menghimpun banyak orang, cukup petugas peneyelnggara pemilu serta saksi dari masing-masing kandidat, ini juga untuk menghindari adanya penjabaran virus corona dengan tetap menjaga protokol kesehatan,
Mengenai polemik pandemi covid-19, Akmal mengatakan tidak ada satu orangpun yang mengetahui masa pandemi Covid-19 ini akan segera berkahir, bisa jadi bulan depan, atau beberapa tahun kedepan, ini semua tidak pasti oleh sebab itu pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi ditengah masa pandemi Covid-19,
Jika sekalipun dimundurkan ke bulan september itu juga belum pasti, karena itu pemerintah menetapkan pemilu Desember 2020 dengan opsi-opsi pencegahan virus tersebut mengenai tanggal pemungutan suara adalah ranah KPU.
“Data WHO bahwa, dalam dua tahun kedepan kita akan tetap hidup bersama Covid-19, apakah kita undur pilkada sampai 2 tahun kedepan, karena sangat resiko dengan alam demkorasi kita di indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatam, kita berdemokrasi tetapi kita juga harus sehat”, Ujarnya, (RR)