Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
H. Anang Susanto Adukan Hasil Musda X Partai Golkar Kabupaten Bandung Ke Mahkamah Partai, Karena Dianggap Tidak Fair

golkarjabar.com, Soreang – Tim kandidat Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung H. Anang Susanto akan mengajukan ke Mahkamah Partai (MP) karena menganggap hasil Musda X yang memilih secara aklamasi H. Sugianto sebagai Ketua DPD periode 2021-2026 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kab. Bandung, Sabtu (20/2/2021) tidak fair dan tidak sah.
“Menurut kami Musda tersebut sudah melanggar kontitusi,” ujar Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Bandung Nandang Sucita, Minggu (21/2/2021).
Pria yang akrab disapa Abah Korun ini mengatakan, ajuan ke MP tersebut karena dalam Musda X Partai Golkar Kab. Bandung kemarin ada pelanggaran yang merugikan salah satu calon.
“Makanya ini perlu diketahui dan diperjelas supaya tidak menjadi gagal faham atau pembodohan publik,” ujar Nandang.
Pelanggaran yang dimaksud, kata Nandang, yaitu ada lima Pengurus Kecamatan (PK) yang di PLT-kan dan ada tiga PK yang diganti karena dianggap melanggar PD2LT (Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak tercela) oleh Ketua DPD Kab. Bandung.
“Dengan di PLT-kannya lima PK dan di PD2LT-kannya 3 PK, jadi seolah olah pihak H Sugih mengantongi 21 PK,” ungkapnya.
Padahal, katanya, Ormas Pediri 1 suara ( SOKSI, MKGR, KOSGORO ) dan Ormas yang didirikan AMPI, MDI, SATKAR ULAMA, HWK AL HIDAYAH ada di kubu H Anang.
Sedangkan sayap partai itu, kata Nandang, ada dua yakni AMPG dan KPPG. “Suaranya pecah, AMPG mendukung H Sugih dan KPPG mendukung H Anang. Akhirnya tidak jadi suara alias gugur,” jelasnya.
“Dari 18 PK yang mendukung Pak H Anang, yang tiga di PD2LT dan yang lima di PLT-kan. Jadi 8 PK pendukung H Anang tidak mendapat undangan sehingga tidak bisa ikut Musda. Alhasil H Sugih ditetapkan sebagai pemenang Musda dengan aklamasi karena merasa mengantongi 21 PK dimana 8 PK diantaranya yang di PD2LT dan di PLT-kan,” jelas Nandang.
Selain itu, imbuhnya, PK tunggal yang mengusung H Sugianto pun terdapat beberapa PK yang membuat rekomendasi ganda yakni H Anang Susanto dan H. Sugianto.
Nandang mengungkapkan, ajuan tersebut akan dilengkapi dengan bukti-bukti pelanggaran administrasi untuk menguatkan adanya pelanggaran secara konstitusional Partai Golkar.
[Visinews]