Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
Garut Utara Siap Dimekarkan Jadi DOB, Ini Daftar Cakupan Kecamatannya dan Lokasi Calon Ibu Kota

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pembentukan tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (11/2). Salah satu CDPOB tersebut adalah Kabupaten Garut Utara.
Berdasarkan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Garut dengan Bupati Garut, dilakukan persetujuan terhadap pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Garut Utara.
Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara.
Kedua belah pihak bersepakat Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Baru di Wilayah Kabupaten Garut.
Cakupan wilayah Persiapan Kabupaten Garut Utara meliputi 11 kecamatan yang terdiri dari 116 desa, yaitu:
-Balubur Limbangan
-Cibatu
-Cibiuk
-Kadungora
-Karangtengah
-Kersamanah
-Leles
-Leuwigoong
-Malangbong
-Selaawi
-Sukawening.
Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Garut Utara dengan lokasi Ibu Kota Daerah Persiapan Kabupaten Garut Utara berada di Kecamatan Cibiuk.
Kabupaten induk menyatakan bersedia memberikan dukungan dana dalam rangka penyelenggaraan sebesar Rp 15 miliar per tahun.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara, melalui penyampaian nota pengantarnya di Rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/2).
Dalam rapat di Kantor DPRD Jabar di Kota Bandung ini, penyampaian nota pengantar dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus I Pembahasan Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Pansus I tersebut kemudian segera membahas pengusulan tiga CDPOB tersebut, sebelum dilanjutkan ke tahapan persetujuan bersama antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar terhadap tiga CDPOB ini.
Jika tiga CDPOB ini lolos dan mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka totalnya akan ada delapan CDPOB yang prosesnya selesai di tingkat provinsi.
Terdahulu, pada gelombang pertama akhir 2020 pada tingkatan provinsi sudah menyetujui CDPOB Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara. Selanjutnya bertambah pada 2021 ada CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur.
Surat persetujuan kelima CDPOB tersebut sudah diberikan kepada Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI, untuk selanjutnya dikaji di tingkat pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan awalnya dalam RPJMD Jabar hanya ditargetkan 6 CDPOB sampai 2023.
Namun akhirnya terjadi dinamika sehingga makin banyak potensi CDPOB di Jabar.
“Di pusat masih terjadi moratorium, tapi Kemendagri memberikan peluang kepada daerah untuk mengusukan. Jadi setelah moratorium dibuka, di Jabar sudah ada CDPOB yang siap secara teknis dan administrasi,” kata Kang Emil dalam paparannya.
Ia mengatakan Jabar memiliki rekam jejak baik dalam pemekaran daerah, di antaranya Pangandaran, Banjar, Bandung Barat, dan Cimahi. Karenanya diharapkan dengan bertambahnya kabupaten dan kota di Jabar, kesejahteraan akan kian merata.
“Jatim yang penduduknya 40 juta, punya 38 daerah. Di Jabar penduduknya 50 jutaan, ada 27 kota dan kabupaten. Sedangkan dana bagi hasil dari pusat, dana pengalinya adalah jumlah daerah, bukan penduduk sehingga antara Jatim dan Jabar beda Rp 5 triliun dana bagi hasilnya,” ujar Kang Emil.
Semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah (kabupaten dan kota) hanya 27,” katanya.
Kebijakan penataan daerah tersebut pun, kata dia, memang tertuang dalam RPJMD Jabar, yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan tata ruang yang berkelanjutan.
Karena itu, dengan bertambahnya jumlah kabupaten kota di Jawa Barat akan meningkatkan dana transfer pusat yang masuk dan pemerataan pelayanan masyarakat. (*)
Sumber : Tribbunjabar