DPR Terbuka Bahas Revisi UU Otsus Papua Meski Ada Temuan Penyimpangan Dana

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

golkarjabar.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan Dewan terbuka terhadap revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau otsus Papua yang diusulkan pemerintah, kendati Kepolisian Republik Indonesia menemukan dugaan penyimpangan dana otsus.

“DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait otsus Papua demi membangun Bumi Cenderawasih dalam kerangka NKRI,” kata Azis dalam keterangannya, Senin, 22 Februari 2021.

Azis mengatakan, otsus Papua bertujuan menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan. Adapun ihwal temuan Polri, Azis meminta agar dugaan penyimpangan dana otsus itu menjadi perhatian bersama.

Politikus Golkar ini juga meminta agar Kepolisian melakukan pengawasan secara ketat mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Jika perlu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum lain dapat dilibatkan dalam pengawasan dana otsus.

“Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana otsus Papua agar tidak ada penyimpangan penggunaan,” kata dia.

Pemerintah memang telah mengajukan usulan revisi UU Otsus Papua dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Dana otsus Papua, yang dimulai sejak 2001, memang akan berakhir pada tahun ini.

Ada dua poin revisi UU Otsus usulan pemerintah, yakni perpanjangan dana otsus dan pemekaran wilayah. Besaran dana otsus bakal ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional.

Di sisi lain, Markas Besar Polri menyatakan ada temuan dugaan penyelewengan dana anggaran otsus Papua. Kepala Biro Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigadir Jenderal Achmad Kartiko menyatakan hal ini dengan merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan ihwal adanya pemborosan dan penggunaan tidak efektif dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, terjadi juga penyimpangan anggaran dengan menggelembungkan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum di pelaksanaan otsus Papua. “Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewenangan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” ucap Achmad. Padahal, kata dia, kebijakan Otsus Papua dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

[Tempo.co]

Bagikan dengan klik salah satu sosmed dibawah ini :

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.