Bukti Konsistensi Penegakan Hukum, Ketegasan Kapolri Patut Diapresiasi

 Bukti Konsistensi Penegakan Hukum, Ketegasan Kapolri Patut Diapresiasi

SUKABUMI – Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia patut diapresiasi Warga Negara Indonesia (WNI).

Demikian dikatakan KH M Fajar Laksana, apresiasi tersebut diberikan pasca penetapan sejumlah tersangka pembunuhan terhadap Anggota Polri yakni Brigadir Joshua beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang konsisten menegakan hukum termasuk pada para tersangka yang masih merupakan Aggota Korps Kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) bentukan Mabes Polri telah menetapkan dan menahan para pelaku terduga kasus pembunuhan yang menewaska Brigadir Joshua, mereka adalah Jenderal berinisial FS, dan tiga ajudannya.

“Menurut informasi, tiga ajudan itu yakni inisial E, RR dan satu orang lainnya yang masih berpangkat Brigadir, tentunya kasus ini mendapat perhatian Presiden Jokowi,” sambungnya.

Kepada awak media baru-baru ini, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Dzikir Al-Fath Sukabumi ini mengungkapkan, ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut secara tidak langsung menunbuhkan kepercayaan masyarakat.

“Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Kapolri dan jajarannya, sehingga kami semakin percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan konsisten tanpa pandang buluh, ini sangat dibanggakan,” ungkapnya.

Selain itu, penuntasan kasus pembunuhan ini membuktikan bahwa kepolisian telah menegakan kedisiplinan, polisi presisi, menjaga kamtibmas dan memberikan ketenangan kepada masyarakat.

“Selamat dan sukses terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan timsusnya juga jajaran penyidik di Bareskrim Mabes Polri, serta para pihak yang selama ini sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” ujar Kiai Fajar.

Terakhir, Kiai Fajar menyebutkan, penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok kepolisian yang harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

“Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2002 Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan, ketertiban, menegakan hukum, memberikan perlindungan, serta pengayoman melayani masyarakat,” pungkasnya.@ida/venk

Bagikan dengan klik salah satu sosmed dibawah ini :

MPO GOLKAR JAWA BARAT

https://golkarjabar.com

Related post