Gabung ke Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024
45 Dari 50 Orang Anggota DPRD Setuju Pemberhentian Bupati

Foto Sumber : konfirmasitimes.com
45 orang anggota DPRD Jember hadir dalam paripurna Hak Menyatakan Pendapat atau HMP Rabu siang, dan seluruhnya sepakat pemberhentian tetap bupati Jember. Hasil paripurna HMP ini selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji.
Hadi Supaat dari fraksi PDI Perjuangan yang juga merupakan salahsatu fraksi pengusul HMP dalam paripurna mengatakan, sudah cukup banyak pwlanggaran yang dilakukan bupati hingga menyebabkan carut marutnya birokrasi, serta dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa yang semuanya masuk dalam temuan panitia angket DPRD Jember.
Karena itu melalui HMP ini diusulkan pemberhentian tetap terhadap bupati Jember, karena bupati dinilai sudah melanggar sumpah janji jabatannya. Keputusan DPRD ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dibuktikan, syarat-syarat pemberhentian bupati sudah cukup atau tidak.
Selain itu DPRD Jember juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, atas seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab Jember, yang diduga banyak terjadi penyelewengan dan mengakibatkan kerugian negara.
Sesuai tata tertib DPRD, paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 3/4 dari total anggota dewan, dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap bupati Jember.